Bangtan Sonyeondan

Bangtan Sonyeondan

Kamis, 29 September 2016

pendidikan luar sekolah



NAMA            IRA NATASYA TARIGAN
NIM                1153371013
KELAS           EKSTENSI A
TUGAS PAK YASARATODO WAU

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 (SPN, pasal 3)
Hal tersebut tentu harus dibarengi dengan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Selama ini berbagai pandangan dan pemikiran kurang terpusat pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Para ahli lebih sering membahas kurikulum, padahal masalah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jauh lebih penting daripada masalah kurikulum dan komponen pendidikan lain. Sebab secanggih apapun suatu kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil yang maksimal

B.     Identifikasi Masalah
Makalah ini lebih memfokuskan pembahasan apa saja permasalahan-permasalahan  tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PLS. Permasalahan dari segi kualitas dan permasalahan dari segi kuantitas.

C.     Manfaat
Setelah membaca makalah ini, kita dapat mengetahui apa saja yang menjadi permasalahan PTK-PLS dari segi kualitas dan dari kuantitas.
D.    Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan PTK-PLS, permasalahan dari segi kualitas maupun kuantitas






























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 bab 1).
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 bab 1).
B.     Peranan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi tenaga pendidik pada perguruan tinggi. (UU No. 20 tahun 2003, pasal 39 ayat 2)
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Suatu keharusan bagi tenaga pendidik untuk mengetahui kecakapan, tingkat mutu dan profesionalitas sehingga akan dihasilkan tenaga pendidik yang berkualitas. Dan tenaga pendidik yang berkualitas merupakan salah satu indikator dalam penjaminan mutu pendidikan.
Tenaga kependidikan merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (UU No. 20 tahun 2003, pasal 39 ayat 1)
Tenaga kependidikan berperan sebagai penunjang penyelenggaraan pendidikan. Mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur, kelengkapan sarana-prasarana sekolah yang memadai dan memenuhi standar, kebersihan dan kenyaman lingkungan pendidikan yang selalu terjaga, manajemen pendidikan yang tegas serta supervise yang ketat. Semua faktor itu adalah peran strategis tenaga kependidikan.

C.     Permasalahan-permasalahan
Permasalahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sini dibedakan atas dua hal, yaitu sebagai berikut.
a.       Permasalahan dari segi kualitas
Pendidikan Indonesia semakin hari kualitasnya makin rendah. Berdasarkan survey United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), terhadap kualitas pendidikan di negara-negara berkembang di Asia Pasifik, Indonesia menempati peringkat 10 dari 14 negara. sedangkan untuk kualitas para guru berada pada level 14 dari 14 negara berkembang
Salah satu faktor  rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia adalah karena lemahnya kualitas para guru dalam hal adalah sebagai berikut:
1.      Tenaga pendidik seringkali memaksakan kehendaknya tanpa pernah memperhatikan kebutuhan, minat dan bakat yang dimiliki anak didiknya
2.      Tenaga pendidik kurang menggali masalah dan potensi para siswa.
3.      Tenaga pendidik yang menjalani profesi di luar bidangnya
4.      Tenaga pendidik yang kurang menguasai kurikulum yang dijalankan pemerintah
5.      Tenaga pendidik yang kurang kreatif menggunakan metode ataupun media pelajaran yang baru karena kurangnya keinginan untuk mempelajarinya
6.      Rendahnya perhatian pemerintah untuk kualitas guru terutama daerah-daerah yang tertinggal.
7.      Rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik, hal ini dilihat  dengan masih banyaknya tenaga pendidik yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan. Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Namun, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah yang muncul, karena kesejahteraan guru swasta masih sulit mencapai taraf ideal.
Walaupun tenaga pendidik bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi sebagai cermin kualitas, tenaga pendidik memberikan andil sangat besar pada kualitas yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang rendah juga dipengaruhi tingkat kesejahteraannya.
b.      Permasalahan dari Segi Kuantitas
Secara kuantitas tenaga pendidik PLS masih kurang memadai hal ini dikarenakan tingkat lulusan dari bidang ilmu ke-PLS-an yang tidak seimbang dengan yang dibutuhkan sehingga pendistribusian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PLS ke daerah-daerah terpencil tidak sesuai target.
Di sisi lain pemerintah yang menganak tirikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PLS, hal ini dilihat bahwa tidak ada lowongan ataupun sedikit sekali kesempatan lulusan PLS menjadi PNS.


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas saya dapat menyimpulkan bahwa permasalahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PLS dari segi kuantitas dan kualitas akan sangat mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia. Maka dari itu pemerintah diharapkan lebih serius dalam menangani hal ini agar kualitas pendidikan Indonesia bisa menjadi lebih baik karena tingkat kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikannya yang tinggi.

B.     Saran
Dalam pembuatan makalah ini tentu banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, oleh sebab itu pemakalah berharap kritikan dan saran yang membangun dari pembaca untuk kesempurnaan makalah selanjutnya.

















DAFTAR PUSTAKA

buku UU SPN No 20 tahun 2003


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BTS - Jimin  - Park Ji Min