NAMA IRA NATASYA TARIGAN
NIM 1153371013
KELAS EKSTENSI A
TUGAS
PAK YASARATODO WAU
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Hal ini berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang
dalam UU No. 20 Tahun 2003 (SPN, pasal 3)
Hal
tersebut tentu harus dibarengi dengan peningkatan mutu tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan. Selama ini berbagai pandangan dan pemikiran kurang
terpusat pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Para ahli lebih sering
membahas kurikulum, padahal masalah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
jauh lebih penting daripada masalah kurikulum dan komponen pendidikan lain. Sebab
secanggih apapun suatu kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang baik, maka semua itu tidak akan
membuahkan hasil yang maksimal
B. Identifikasi
Masalah
Makalah
ini lebih memfokuskan pembahasan apa saja permasalahan-permasalahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PLS.
Permasalahan dari segi kualitas dan permasalahan dari segi kuantitas.
C. Manfaat
Setelah
membaca makalah ini, kita dapat mengetahui apa saja yang menjadi permasalahan
PTK-PLS dari segi kualitas dan dari kuantitas.
D. Tujuan
Makalah
ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan PTK-PLS, permasalahan
dari segi kualitas maupun kuantitas
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 bab 1).
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 bab 1).
B. Peranan
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga
kependidikan merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat terutama bagi tenaga pendidik pada perguruan tinggi. (UU No. 20
tahun 2003, pasal 39 ayat 2)
Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Suatu
keharusan bagi tenaga pendidik untuk mengetahui kecakapan, tingkat mutu dan
profesionalitas sehingga akan dihasilkan tenaga pendidik yang berkualitas. Dan
tenaga pendidik yang berkualitas merupakan salah satu indikator dalam
penjaminan mutu pendidikan.
Tenaga
kependidikan merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (UU No. 20 tahun 2003, pasal
39 ayat 1)
Tenaga
kependidikan berperan sebagai penunjang penyelenggaraan pendidikan. Mulai dari
pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur, kelengkapan sarana-prasarana
sekolah yang memadai dan memenuhi standar, kebersihan dan kenyaman lingkungan
pendidikan yang selalu terjaga, manajemen pendidikan yang tegas serta supervise
yang ketat. Semua faktor itu adalah peran strategis tenaga kependidikan.
C. Permasalahan-permasalahan
Permasalahan
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sini dibedakan atas dua hal, yaitu
sebagai berikut.
a. Permasalahan
dari segi kualitas
Pendidikan
Indonesia semakin hari kualitasnya makin rendah. Berdasarkan survey United
Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), terhadap
kualitas pendidikan di negara-negara berkembang di Asia Pasifik, Indonesia menempati
peringkat 10 dari 14 negara. sedangkan untuk kualitas para guru berada pada
level 14 dari 14 negara berkembang
Salah satu faktor rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia
adalah karena lemahnya kualitas para guru dalam hal adalah sebagai berikut:
1. Tenaga
pendidik seringkali memaksakan kehendaknya tanpa pernah memperhatikan
kebutuhan, minat dan bakat yang dimiliki anak didiknya
2. Tenaga
pendidik kurang menggali masalah dan potensi para siswa.
3. Tenaga
pendidik yang menjalani profesi di luar bidangnya
4. Tenaga
pendidik yang kurang menguasai kurikulum yang dijalankan pemerintah
5. Tenaga
pendidik yang kurang kreatif menggunakan metode ataupun media pelajaran yang
baru karena kurangnya keinginan untuk mempelajarinya
6. Rendahnya
perhatian pemerintah untuk kualitas guru terutama daerah-daerah yang
tertinggal.
7. Rendahnya
kesejahteraan tenaga pendidik, hal ini dilihat
dengan masih banyaknya tenaga pendidik yang terpaksa mencari pekerjaan
sampingan. Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan
dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan
hidup. Namun, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah
yang muncul, karena kesejahteraan guru swasta masih sulit mencapai taraf ideal.
Walaupun tenaga
pendidik bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi
pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi sebagai cermin
kualitas, tenaga pendidik memberikan andil sangat besar pada kualitas yang
menjadi tanggung jawabnya. Kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
yang rendah juga dipengaruhi tingkat kesejahteraannya.
b. Permasalahan
dari Segi Kuantitas
Secara kuantitas
tenaga pendidik PLS masih kurang memadai hal ini dikarenakan tingkat lulusan
dari bidang ilmu ke-PLS-an yang tidak seimbang dengan yang dibutuhkan sehingga
pendistribusian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PLS ke daerah-daerah
terpencil tidak sesuai target.
Di sisi lain
pemerintah yang menganak tirikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PLS,
hal ini dilihat bahwa tidak ada lowongan ataupun sedikit sekali kesempatan
lulusan PLS menjadi PNS.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
uraian di atas saya dapat menyimpulkan bahwa permasalahan tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan PLS dari segi kuantitas dan kualitas akan sangat
mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia. Maka dari itu pemerintah
diharapkan lebih serius dalam menangani hal ini agar kualitas pendidikan
Indonesia bisa menjadi lebih baik karena tingkat kualifikasi tenaga pendidik
dan tenaga kependidikannya yang tinggi.
B. Saran
Dalam
pembuatan makalah ini tentu banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, oleh
sebab itu pemakalah berharap kritikan dan saran yang membangun dari pembaca
untuk kesempurnaan makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
buku UU SPN No 20 tahun 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar