BAB II
PEMBAHASAN
Program Pendididkan di Masyarakat
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas, pada pasal 26 ayat (3), tercantum program pendidikan nonformal
meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta
pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
a.
Pendidikan
Kecakapan Hidup
Pendidikan
Kecakapan Hidup adalah kemampuan yang mencakup penguasaan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang saling berinteraksi diyakini sebagai unsur penting
untuk lebih mandiri. Pendidikan Kecakapan Hidup berpegang pada prinsip belajar
untuk memperoleh pengetahuan (kearning to know), belajar untuk dapat
berbuat/bekerja (learning to do), belajar untuk menjadi orang yang
berguna (learning to be), dan belajar untuk hidup bersama dengan orang
lain (learning to live together).
Berdasarkan
prinsip di atas, pada dasarnya pendidikan kecakapan hidup bermaksud memberi
kepada seseorang bekal pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan fungsional
praktis serta perubahan sikap untuk bekerja dan berusaha mandiri, membuka
lapangan kerja dan lapangan usaha serta memanfaatkan peluang yang dimiliki
sehingga dapat meningkatkan kualitas kesejahteraannya.
b.
Pendidikan
Anak Usia Dini
Pendidikan
Anak Usia Dini adalah pendidikan yang ditujukan bagi anak usia dini (0-6 tahun)
yang dilakukan pemberian berbagai rangsangan untuk membantu pertumbuhan,
perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki jenjang
pendidikan berikutnya.
Secara
umum tujuan dari program PAUD adalah memberikan dukungan bagi kelangsungan
hidup dan tumbuh kembangnya anak usia dini serta meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan kesadaran orang tua dan masyarakat akan pentingnya pendidikan
bagi anak usia dini.
c.
Pendidikan
Kepemudaan
Pendidikan
kepemudaan merupakan suatu usaha dari pemerintah untuk menciptakan generasi-generasi
yang berpotensi agar pemuda melakukan hal bemakna.dengan kata lain pendidikan
kepemudaan adalah kegiatan membangkitkan potendi dan peran aktif pemuda.Pendidikan
kepemudaan sasarannya khusus pemuda. Contohnya adalah dengan dibentuknya
Kelompok Usia Pemuda Produktif (KUPP). Melalui program KUPP diharapkan para
pemuda melalui kemampuan tertentu dalam bidang usaha sehingga dapat
meningkatkan taraf hidupnya.
d.
Pendidikan
Pemberdayaan Perempuan
Pendidikan
pemberdayaan Perempuan diperuntukkan khusus untuk perempuan. Hal ini didasarkan
atas masih banyak perempuan yang belum berdaya, padahal mereka memiliki potensi
yang perlu dikembangkan.
e.
Pendidikan
Keaksaraan
Program pendidikan keaksaraan
merupakan bentuk layanan pendidikan nonformal untuk membelajarkan warga
masyarakat buta aksara, agar memiliki keterampilan mendengarkan, berbicara,
membaca, menulis, dan berhitung, yang berorientasi pada
kehidupan sehari-hari dengan memanfatkan potensi yang ada dilingkungan sekitarnya,
sehingga WB dan masyarakat dapat meningkatkan mutu dan taraf hidupnya.
Pendidikan
Keaksaraan yang dikembangkan saat ini adalah program keaksaraan fungsional yang
pada dasarnya merupakan suatu pengembangan dari program keaksaraan sebelumnya.
Program
Keaksaraan Fungsional pada dasarnya bertujuan untuk:
1)
Meningkatkan keterampilan membaca, menulis, menghitung dan juga keterampilan
berbicara, berpikir, mendengar dan berbuat.
2)
Memecahkan masalah kehidupan Warga Belajar melalui kehidupannya dalam membaca,
menulis, berhitung dan berbuat.
3)
Menemukan jalan untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan sehari-hari Warga
Belajar.
4)
Meningkatkan keberanian warga masyarakat untuk berhubungan dengan lembaga yang
berkaitan dengan kebutuhan belajarnya.
5)
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pembaharuan agar dapat
berpartisipasi dalam perubahan sosial, ekonomi, dan kebudayaan di masyarakat.
6)
Meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui keterampilan dan kebudayaan di
masyarakat.
f.
Pendidikan
Keterampilan
Program
pendidikan keterampilan ditujukan untuk membekali warga belajar dalam bidang
keterampilan yang dapat dijadikan bekal usaha. Dengan keterampilan yang
dimiliki diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kemampuan dirinya untuk
peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Program
pendidikan keterampilan yang dapat dikembangkan dalam masyarakat adalah :
1)
Keterampilan dalam bidang kemampuan bahasa;
2)
Keterampilan dalam bidang berumah tangga;
3)
Keterampilan dalam bidang penampilan diri;
4)
Keterampilan dalam bidang usaha;
5)
Keterampilan dalam bidang pekerjaan jasa;
g.
Pendidikan
Kesetaraan
Dalam
menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan kesetaraan
melalui pendidikan nonformal mendapat perhatian cukup tinggi. Hal ini terjadi
karena program wajar dikdas 9 tahun tidak hanya bisa ditangani melalui
pendidikan formal saja.
Banyak
anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan karena berbagai alasan,
diantaranya tidak ada biaya, harus bekerja membantu orang tua. Mereka terpaksa
putus sekolah baik pada tingkat SD, SMP, SMA.
Program
kesetaraan yang ada di masyarakat yaitu mencakup : Kelompok Belajar (Kejar)
Paket A, Paket B, Paket C.Menurut Zaenudin (2005) Kejar Paket A yaitu suatu
upaya belajar dan bekerja secara sadar dan berencana dalam organisasi kelompok
untuk meningkatkan pendidikan warga belajar, sehingga setara dengan sekolah
dasar.
h. Program pendidikan Orang Dewasa, Pemberdayaan Perempuan
dan Anak
Program
Pendidikan Orang Dewasa dan Pemberdayaan Perempuan terdiri atas : Pendidikan
Kecakapan dan Pengasuhan Lansia, Pendidikan Kecakapan Keorangtuaan, Pembelajran
Pendidikan Perempuan untuk Pembangunan Berkelanjutan (EfSD), Pembelajaran
Kecakapan Hidup Berorientasi Pemberdayaan Perempuan, dan Peningkatan Budaya
Tulis Melalui Koran Ibu, Peningkatan Budaya Tulis Melalui Koran Anak.
i. program Penataan Kelembagaan
Program
penataan kelembagaan terdiri atas delapan jenis program, antara lain:
Peningkatan Mutu Dikmas Melalui Kerjasama Perguruan Tinggi (PT), Pendampingan
Rumah Pintar, peningkatan Kapasitas Kelembagaan PSW/PSG, Penguatan Balai
Belajar Bersama, Pendampingan PKBM, Peningkatan Mutu Kelembagaan PKBM, dan
Peningkatan Mutu Forum Komunikasi PKBM dan Lembaga Sejenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar